KEWARGANEGARAAN
Catatan sabtu, 8 april
2017
Pertemuan ke-1,2
-= K E W A R G A N E
G A R A A N =-
Pendidikan kewarganegaraan
diselenggarakan untuk memupuk kesadaran bela negara, cara berpikir yang
komprehensif integralistik dalam rangka ketahanan nasional untuk kelangsungan
hidup dan kejayaan bangsa dan negara Indonesia.
Wujud bela negara:
-
Cinta Tanah Air
-
Keyakinan terhadap pancasila dan UUD 1945
-= KEWARGANEGARAAN =- |
DEFINISI NEGARA
Definisi negara yang dikemukakan
para pakar atau ahli adalah sebagai berikut:
1. ARISTOTELES
Negara adalah
persekutuan dari pada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang
sebaik-baiknya.
2. HAN
KALSEN
Negara adalah
suatu susunan pergaulan hidup dengan tata paksa
3. KRAKEN
BURG
Negara adalah
suatu sistem dari tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur dalam
usaha untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat
4. SRI
SUMANTRI
Negara adalah
suatu organisasi kekuasaan, oleh
karenanya dalam setiap organisasi bernama negara selalu kita jumpai adanya alat
perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada
siapapun juga yang bertempat tinggal di daerah kekuasaannya.
Ctt:
FILSAFAT è
è
BERASAL DARI BAHASA YUNANI
PILLO è
CINTA
SHOPIA èBIJAKSANA
|
TEORI ASAL USUL NEGARA
1.
Teori ketuhanan
Teori ini menganggap bahwa terjadinya
negara memang sudah menjadi kehendak Tuhan yang mahakuasa
2.
Teori kenyataan
Negara itu timbul karena kenyataan artinya berdasarkan
syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi misalnya adanya pemerintahan, wilayah,
penduduk dan pengakuan dari dalam dan adari luar
3.
Teori perjanjian/kontrak sosial
Teori ini menganggap bahwa negara itu
terbentuk berdasarkan perjanjian bersama oleh masyarakat
4.
Teori penaklukan
Teori ini menganggap bahwa negara ini
timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia yang lain.
5.
Teori alamiah
Teori ini menganggap bahwa manusia adalah
ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai makhluk sosial dan sekaligus
mkhluk politik.
Ctt:
WILAYAH è
sumber daya alam / SDA
MASYARAKAT è
sumber daya manusia /SDM
PEMERINTAH YANG BERDAULAT è
diberi kuasa
|
Ciri-ciri negara modern:
1.
Hukum dan administrasi diatur oleh peraturan
perundang-undangan
2.
Mempunyai pemerintah yang menjalankan fungsi
negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
3.
Adanya wewenang yang terkait bagi seluruh warga
termasuk pejabat dan seluruh tindakan dan perbuatan yang dilakukan di wilayah
negara yang bersangkutan
4.
Pengakuan dari negara-negara lain.
Perbedaan warga negara dengan penduduk:
ð
Pengertian warga negara:
Adalah orang-orang warga Indonesia asli dan
orang2 dari bangsa lain yang mensahkan dalam undang-undang sebagai warga negara
ð
Sedangkan penduduk
Adalah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
WNI adalah:
1.
Setiap orang yang sebelum berlaku UU sudah
menjadi WNI
2.
Anak yang lahir dari seorang ayah dan ibu WNI
3.
Anak yang lahir dari perkawinan ayah WNI dan ibu
WNA
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah seorang
ayah WNA dan ibu WNI
5.
Anak yang lahir dari perkawinan seorang ibu WNI
dan ayahnya tidak memiliki keawarganegaraan.
======================thanks======================================================
Labels:
KEWARGANEGARAAN
Thanks for reading KEWARGANEGARAAN. Please share...!
0 Comment for "KEWARGANEGARAAN"